Sempat Kabur ke Jakarta 6 Bulan, Buron Tawuran Kota Serang Berhasil Dibekuk

Untuk BY, diketahui merupakan pelaku utama dalam pembacokan tersebut. BY disangka telah melakukan pembacokan hingga mengakibatkan luka robek pada bagian dada sebelah kanan, jari tangan sebelah kiri, serta punggung.

“Celurit (yang digunakan untuk membacok) itu dia dapatkan dari bikin dan ada beberapa dari teman-temannya yang sering berkumpul, yang terkait dengan geng motor tersebut,” tandasnya.

Terhadap BY, penyidik menjerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yaitu melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan mati orangnya dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Munuf Manis
WRITTEN BY

Munuf Manis

pendiam tapi gasuka didiemin