Sidang Hakim Doyan Nyabu, Saksi: PN Rangkasbitung Lokasi Terdakwa Hisap Sabu

Sidang Hakim Doyan Nyabu, PN Rangkasbitung Lokasi Terdakwa Hisap Sabu

GELUMPAI.ID – Sidang perkara oknum yang tertangkap doyan kembali bergulir.

Sidang doyan ini beragendakan keterangan dari saksi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Para saksi mengungkapkan bahwa terdakwa Yudi Rozadinata kerap menggunakan bersama rekannya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Hal itu diungkap dua orang saksi dari tim BNN Provinsi Banten bernama Numan Bayhaki dan Firman Nugraha.

Dilansir dari Tribun Banten, Numan Bayhaki menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan bersama dua orang rekannya.

Keduanya yakni Raja Adonia Sumanggam yang sebelumnya ditangkap saat mengambil paket berisi , dan Danu Arman selaku oknum di .

“Mereka bilangnya memakai bersama, pak Yudi, Raja dan Danu, tiga-tiganya memakai,” ujar Numan, Rabu 12 Oktober 2022.

Numan mengaku pada saat itu dirinya menanyakan kepada terdakwa Yudi apakah dirinya menggunakan .

Terdakwa mengaku bahwa dirinya telah menggunakan .

Hal itu pun dikuatkan dengan hasil urin terdakwa beserta dua orang lainnya positif amphetamine jenis narkoba.

di Pengadilan

Saksi lainnya yakni Firman Nugraha juga memperkuat pernyataan tersebut.

Firman mengatakan bahwa pada saat dirinya menginterogasi terdakwa Yudi, terdakwa mengaku telah mengonsumsi narkoba di sejumlah tempat, termasuk di .

“Kadang pakai di rumah pak Yudi, kadang di kantor. Kadang berdua, kadang sendiri,” katanya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan