Sidang Hakim Doyan Nyabu, Saksi: PN Rangkasbitung Lokasi Terdakwa Hisap Sabu

Berdasarkan pengakuan terdakwa, kata Firman, terdakwa memakai narkoba bersama Danu di rumah Yudi.

“Pak Yudi sekitar abis magrib atau mau isya, terakhir hari Sabtu. Kalau saudara Raja terakhir pakai sendirian,” terangnya.

Firman menyampaikan bahwa narkoba jenis sabu yang biasa dipakai merupakan barang milik Yudi.

Disampaikan Firman, mereka hampir sering menggunakan narkoba secara bersama-sama. Termasuk nyabu di pengadilan.

“Mereka sering bertiga pakai itu. Kadang di kantor, di rumah pak Yudi, dan di ruang pak Yudi,” ungkapnya.

Firman menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa kerap nyabu di kantor yakni Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada saat setelah jam kerja.

Sementara ketika di rumah, dilakukan pada saat hari libur.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan