Tahun Lalu, Ada 14 Oknum Polisi di Banten yang Diberhentikan Tidak Hormat

GELUMPAI.ID mencatat sebanyak 14 oknum anggotanya dikenakan () pada 2021 lalu.

Mereka dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat tersebut lantaran melanggar kode etik Polri.

“Pada tahun kemarin (2021) ada sekitar 14 orang yang kami lakukan ,” ujar Kabid Propam , Kombes Pol Yudho Hermanto, kepada awak media, Selasa (12/7).

Menurutnya, para personel yang diberikan sanksi tersebut lantaran mereka dianggap tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.

Diantaranya juga telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak lagi mau menjadi anggota Polri.

“Karena sudah membuat berbagai pelanggaran ada yang dua kali, tiga kali sampai ada yang sembilan kali,” ungkapnya.

Yudho menuturkan bahwa sesuai dengan peraturan kode etik profesi Polri, sanksi yang terberat bagi anggota polisi yang melanggar aturan adalah dikenakan sanksi .

Sanksi tersebut akan direkomendasikan kepada personel yang telah terlalu banyak melakukan pelanggaran.

“Itu kami bisa merekomendasikan apabila ada oknum anggota Polri yang sudah melakukan beberapa pelanggaran,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran yang dapat ditindak dengan sanksi tersebut yakni apabila para personel secara akumulatif telah melakukan pelanggaran berkali-kali.

Pelanggaran tersebut juga telah ditindak dan diberikan teguran, namun tetap mengulangi kesalahan.

“Kemudian, dia memperoleh vonis ataupun pidana vonis yang sudah berkekuatan hukum yang tetap. Itu juga dapat diberlakukan sanksi dengan ,” tuturnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID