THM di Ciruas Disegel Satpol PP Kabupaten Serang

Satpol PP Kabupaten Serang terus melakukan penyisiran ke daerah-daerah lainnya, sembari menunggu aduan masyarakat. Sanksi dari penyegelan THM itu akan disampaikan kepada Pengadilan.

“Kita sisir ke daerah-daerah lain sambil menunggu pengaduan dari masyarakat, dengan sangsi akan kita adukan ke pihak pengadilan, sangsi denda atau pembongkaran bangunan, termasuk juga THM Moro Seneng itu pun kalau tidak salah ada karaoke keluarga,” tandasnya.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat, Nawai, mengungkapkan bahwa keberadaan THM di sekitar lingkungannya sudah lama dan menjadi masalah di masyarakat. Karena sangat mengganggu keberadaannya, sehingga masyarakat menyebut sebagai penyakit masyarakat.

“THM ini sangat berdampak negatif kepada generasi kita yang seharusnya kearah positif. Kemudian dengan adanya hal seperti ini, kita aja pasti mengarah ke hal yang negatif,” ucapnya.

Munuf Manis
WRITTEN BY

Munuf Manis

pendiam tapi gasuka didiemin