Tim Gabungan Lakukan Penyisiran Obat Sirup di Kota Serang

Ia mengatakan, upaya yang tengah dilakukan oleh pihaknya bersama dengan BPOM dan Dinkes, merupakan upaya persuasif agar pemilik apotek dan toko obat benar-benar menjalankan edaran terkait lima obat sirup.

“Kalau masih ada di pajang, kami akan menegur. Kemudian nanti akan ada prosedurnya. Kalau dari Polri maupun dari Dinkesnya itu bukan ranahnya. Tapi mereka akan menarik sendiri, dari distributornya yang akan menarik. Jadi kami hanya meminta agar tidak di display, kami bersifat mengingatkan saja,” ucapnya.

Pemilik Apotek Cahaya Farma, Iis Hayati, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal muncul edaran pelarangan lima obat sirup, langsung mengambil langkah untuk menarik produk-produk itu dari penjualan.

“Tidak diperjualbelikan ketika sudah ada kabar bahwa obat-obat yang disebutkan itu tidak boleh oleh BPOM, karena mengandung etilen glikol. Jadi kami langsung pisahkan obat-obatan itu,” ujarnya usai dilakukan pengecekan.

Dia mengakui bahwa ditariknya lima obat-obatan itu dari daftar jual membuat pihaknya mengalami penurunan pendapatan. Di sisi lain, IIs menuturkan bahwa belum ada kebijakan kompensasi dari distributor lima obat tersebut.

“Ya sangat berpengaruh yah (terhadap pendapatan). Mungkin dari konsumen juga jadi takut untuk membeli obat sirup. Tapi kan hanya sebagian saja obat sirup, tidak semuanya obat sirup tidak boleh dijual,” katanya.

Iis menuturkan, masih sempat ada masyarakat yang mencari lima obat sirup tersebut, meskipun sudah ramai informasi pelarangan.

“Kemarin sih ada, kami jelaskan kepada dia. Mungkin orangnya belum mendengar kabar terkait larangan itu. Kami sampaikan bahwa obat ini sudah tidak boleh dijual, sudah ditarik. Respon dari pembeli itu ya terima saja,” ungkapnya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan