Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas PPATS, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Gelar Sosialisasi

Ia juga menyampaikan bahwa uang jasa PPAT juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021, yaitu untuk nilai transaksi Rp500 juta-Rp1 miliar uang jasa PPAT tidak lebih dari 0,75 persen, Rp1-Rp2,5 miliar tidak lebih dari 0,5 persen dan nilai transaksi lebih dari Rp2,5 miliar tidak lebih dari 0,25 persen.

“Uang jasa PPAT tersebut sudah termasuk honorarium saksi dan pembuatan akta,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa PPAT memiliki kewajiban memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.

“Untuk layanan pertanahan, ada layanan pertanahan elektronik dan persiapan akta elektronik yang berguna untuk memudahkan para PPAT menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Munuf Manis
WRITTEN BY

Munuf Manis

pendiam tapi gasuka didiemin

Tinggalkan Balasan