Tutupi Kasus Kecelakaan Tenaga Kerja, PT Indah Kiat Berpotensi Jadi Tersangka

Rachmat menjelaskan, pada pasal 4 Permenaker nomor 3 tahun 1998, disebutkan perusahaan melaporkan peristiwa kecelakaan kerja dalam waktu tidak lebih dari 2×24 jam. Meski begitu, pihak PT. IKPP tidak melaporkan, sehingga dalam gelar perkara tersebut mempertegas bahwa unsur kesengajaan sudah terbukti ada dan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka.

“Untuk penetapannya hari ini (kemarin, red), karena tadi sudah merujuk ke tersangka, maka penyidik akan merekap hasil daripada pendapat atau masukan dari beberapa penyidik dan pengawas termasuk Korwas. Kita siapkan namanya dan nanti penetapan itu oleh penyidik di rapat kecil penyidik dari hasil gelar perkara kedua ini,” jelasnya.

Ia mengatakan, apabila sudah ditetapkan tersangka nanti pihaknya akan melakukan pengambilan keterangan terhadap tersangka. Tersangka tersebut akan dipanggil untuk siap sidang di Pengadilan.

“Tersangkanya nanti kita ada pemanggilan, untuk nama kita tidak sebut dulu, nanti saat pemanggilan BAP kita akan kasih gambaran. Karena harus sudah ada tersangka untuk masuk ke proses selanjutnya,” tandasnya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, Ruli Rianto, mengatakan bahwa giat gelar perkara dilakukan untuk meminta masukan apakah ketentuan tersangka sudah bisa diputuskan atau belum. Ia mengatakan, dari gelar perkara tersebut akan diketahui dari pasal yang disangkakan.

“Nanti dikerucutkan, siapa sih yang bertanggung jawab terhadap perbuatan tersebut. Kalau kami hanya sebatas memberikan masukan-masukan hal-hal apa yang harus dilengkapi penyidik sehingga memutuskan siapa yang jadi tersangka,” ujarnya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan