Wadidaw! Si Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video, Satu Pesenan Seseorang

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop, dua hard disk, dua handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel.

Di dalam hard disk tersebut, polisi ternyata menemukan 92 part video porno dan ratusan foto nude milik tersangka dengan tema berbeda.

“Kami melakukan penyitaan BB elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude,” katanya.

Sementara barang bukti kebaya merah sendiri disebut polisi telah hangus terbakar, pada saat peristiwa kebakaran di Tambaksari beberapa waktu lalu.

Sebanyak 92 video itu merupakan pesanan sejumlah orang dari dalam Indonesia dan dari luar negeri. Mereka sudah melakukan hal tersebut selama setahun terakhir.

Selain menerima pesanan video porno bertema, tersangka ACS yang berprofesi sebagai freelancer fotografer bersama kekasihnya AH, juga menjual konten-konten yang mereka buat melalui Twitter dan Telegram.

“Ada beberapa judul lain yang sudah dijualbelikan. Mereka ini menawarkan melalui Twitter, kemudian di Twitter tersebut akan diberikan sejenis akun yang nanti bisa dibuka di Telegram,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan