“Pasal 27 menyebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis,” kilahnya.
Head of Area ACT Banten, Ais Komarudin, mengatakan bahwa penyelenggaraan PUB memang dicabut izinnnya oleh Kemensos. Akan tetapi, untuk program lainnya seperti kurban, zakat, infak dan sodaqoh tetap berlanjut lantaran berbeda izin.
“Jadi yang dicabut itu PUB ACT, berarti kan intinya ACT tidak bisa menggalang donasi. Global Qurban itu beda, dia punya yayasan sendiri. Jadi Global Qurban tetap jalan, Global Waqaf tetap jalan, Global Zakat tetap jalan. PUB itu SOP-nya act, kan kita ada beberapa lembaga, dan kita tetap jalan,” ujarnya.