News
Beranda » News » Ngadu Minta Ditunda Pembongkaran, Ketua DPRD Kota Serang Perjuangkan Sewa-Cicil Lahan untuk Warga Sukadana 1

Ngadu Minta Ditunda Pembongkaran, Ketua DPRD Kota Serang Perjuangkan Sewa-Cicil Lahan untuk Warga Sukadana 1

GELUMPAI.ID – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menerima aduan warga Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, yang meminta agar penggusuran di lingkungannya ditunda.

Tak hanya itu, warga juga menyampaikan penolakan atas opsi relokasi yang ditawarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan lebih memilih sewa-cicil lahan eks bengkok milik Kota Serang.

Atas aduan tersebut, Muji pun berupaya untuk memperjuangkan dan memberikan penjelasan bahwa pihaknya akan memohon pertimbangan dari Pemkot Serang agar dilakukan penundaan penggusuran.

Namun ia menegaskan agar para warga mempersiapkan diri untuk relokasi, mengingat penggusuran ini adalah keputusan dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah.

“Kalau opsi saya, satu adalah mohon pertimbangan oleh Pemerintah Kota Serang untuk ditunda dulu sampai dengan selesai Idul Adha atau ajaran baru. Masyarakat (harus) sepakat dengan relokasi, karena memang itu keputusan daripada pemerintah pusat,” ujarnya, usai audiensi pada Rabu 21 Mei 2025 di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang.

Terkait dengan penolakan relokasi ke Rusunawa, Muji memaklumi karena banyaknya kekurangan dalam hal fasilitas dan prasarananya.

Sehingga, ia mengatakan perihal keinginan sewa-cicil lahan eks bengkok milik Kota Serang, pihaknya akan berupaya untuk mengkaji terlebih dahulu.

“Kalau beli memang harus diapraisal, tapi ini harus ada pendampingan dari kejaksaan. Bisa atau tidak, gitu kan, kalau memang itu dibeli,” tuturnya.

Muji menyampaikan, selain pendampingan dari kejaksaan, untuk apraisal ini juga melibatkan inspektorat, agar legitimasinya jelas dan tidak menyalahi aturan yang ada.

Sementara, perihal keinginan warga yang meminta hibah perorangan lahan eks bengkok, ia menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan, karena melanggar dengan aturan yang ada.

“Memang aturannya tidak bisa kalau diberikan hibah untuk perorangan karena melanggar daripada peraturan perundang-undangan. Setelah kami kaji, dan akhirnya warga meminta sewa tanah eks bengkok atau dilakukan aprasial untuk diangsur selama 2 tahun, maka harus pendampingan daripada inspektorat dengan kejaksaan,” jelasnya.

Laman: 1 2