Niat Ledek Gagasan Walikota Soal Malang Halal, Denny Siregar Kena Tampar Warganet
GELUMPAI.ID – Pegiat Media Sosial, Denny Siregar, menyindir gagasan dari Walikota Malang, Sutiaji, terkait dengan Malang Halal.
Dalam cuitannya di Twitter, Denny menuliskan bahwa jika Sutiaji menggagas Malang Halal, maka sebelumnya Kota Malang merupakan kota haram.
“Emang selama ini Malang haram ya ?” cuit Denny pada akun Twitternya. Cuitan itu pun dibarengi dengan foto tangkapan layar salah satu media dengan judul terkait.
Sebagian pengikutnya pun mendukung pernyataan Denny. Namun ada juga yang membantah cuitan Denny Siregar, bahkan menyebutnya bodoh.
Seperti yang dituliskan oleh akun @irzal_muhardi. Menurutnya, Denny Siregar tidak bisa menilai kata dan bahasa yang digunakan pada kata Malang Halal.
Bahkan menurutnya, anak SD pun tahu makna dari Malang Halal, bukan berarti Malang Haram sebelumnya.
“Lama lama bung deny Siregar ini kok semakin pendek aja akal fikiran nya?. Pada hal org berpendidikan. Tapi menilai kata dan bahasa ini aja. Dia ngak faham… Anak saya lebih faham arti bahasa ini. Sementara dia baru kelas 4 SD,” tulisnya.
Sementara akun PC GP Ansor Kediri dengan nama @gpansorkediri menjelaskan bahwa makna dari Malang Halal sendiri bukan kotanya menjadi halal yang sebelumnya haram, melainkan program sertifikasi halal bagi produk UMKM yang ada di Malang.
“Angel wes… Maksut halal yang saya tahu program gubernur adalah halal secara izin produk UMKM nya,” tulis akun tersebut.
Untuk diketahui, yang disebarkan oleh Denny Siregar merupakan berita yang diunggah oleh Viva.co.id. Pada berita tersebut, secara jelas Sutiaji menjelaskan mengenai makna Malang Halal.
Menurut Sutiaji sebagaimana dilansir pada Viva.co.id, Malang Halal berfokus pada penyediaan destinasi wisata halal. Mulai dari kuliner, hingga penyediaan tempat ibadah dan kitab suci.
Sutiaji menuturkan bahwa Malang Halal merupakan program nasional, dimana Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mencanangkan pariwisata halal di Indonesia.
“Saya mengambil sesuai undang-undang pariwisata. Ini bukan di Kota Malang saja, ini kebijakan nasional,” tutur Sutiaji.