Bisnis & Ekonomi
Beranda » Bisnis & Ekonomi » OJK Catat Keuangan Syariah Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Global

OJK Catat Keuangan Syariah Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Global

Produk istishna’ diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembiayaan rumah indent, renovasi rumah, hingga pemesanan barang/jasa dengan jangka pendek.

Dalam kerangka UU P2SK (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).

Komite ini dilibatkan bersama para pakar eksternal untuk memperkuat tata kelola keuangan syariah serta mempercepat pengembangan industri syariah di Indonesia.

Laman: 1 2