News
Beranda » News » OJK Kunci 10 Ribu Rekening Terkait Judol!

OJK Kunci 10 Ribu Rekening Terkait Judol!

GELUMPAI.ID — Aksi tegas kembali diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Hingga saat ini, OJK telah meminta pemblokiran terhadap 10.016 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Angka ini meningkat drastis dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 8.618 rekening.

“Data ini dari Komdigi, dan kami juga melakukan pengembangan serta meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta enhance due diligence (EDD),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).

Langkah tegas ini tak berhenti di situ. OJK juga menyiapkan strategi pemblokiran lebih luas ke depannya.

Individu yang terafiliasi dengan judi online berpotensi diblokir seluruh rekeningnya, meskipun memiliki lebih dari satu.

OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) untuk mengoordinasikan langkah ini.

Kewenangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang memperkuat peran OJK dalam menangani aktivitas keuangan ilegal.

Dalam pelaksanaannya, OJK juga menggandeng Kementerian Kominfo dan 16 lembaga pemerintahan lainnya.

Sebagai catatan, per Oktober 2024, sekitar 8.000 rekening terkait judi online telah diblokir berdasarkan data dari pemerintah.

Pemblokiran tersebut tak hanya berlaku pada satu rekening saja, melainkan juga menyasar rekening lain dengan identitas pemilik yang sama.

“Meminta perbankan tutup dalam 1 CIF yang sama,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).

OJK memastikan pengawasan akan terus diperkuat demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Sumber: CNBC Indonesia