GELUMPAI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri keuangan syariah nasional lewat berbagai inisiatif strategis yang mencakup seluruh sektor, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga lembaga pembiayaan.
Langkah ini diharapkan dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan itu menjadi sorotan pada hari kedua Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 yang digelar di Surabaya.
Agenda kali ini mencakup Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, Sarasehan Sektoral Keuangan Syariah, serta sejumlah side event tematik yang berfokus pada penguatan industri keuangan syariah di Indonesia.
Dalam sektor perbankan syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk mewujudkan industri yang tangguh (resilient), berdaya saing, dan berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional serta kemaslahatan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan visi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
“Peningkatan skala usaha dan economic of scale perbankan syariah merupakan prasyarat untuk dapat menguatkan peran perbankan syariah dalam keuangan nasional, antara lain melalui peningkatan peran perbankan syariah dalam pengembangan UMKM, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Dalam kegiatan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2025 bertema ‘Aktualisasi Penguatan Perbankan Syariah dalam Mendukung Ekosistem Halal Nasional’ ini, ia menegaskan bahwa beberapa tahun terakhir OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan fundamental untuk memperkuat industri ini.
“Kita sudah menyusun roadmap, kita sudah mengeluarkan POJK spin-off, kita akan menjadikan bank syariah lebih inklusif, menjadi milik bangsa dan rakyat Indonesia secara keseluruhan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
Kehadiran komite ini diharapkan mampu memastikan penerapan prinsip syariah yang konsisten sekaligus mempercepat akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

