Pada kesempatan itu, OJK juga menyerahkan Kode Etik Bankir Syariah yang disusun oleh Ikatan Bankir Indonesia (IBI) kepada Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Himpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI).
Kode etik ini menjadi pedoman moral bagi pelaku industri agar praktik usaha tetap berintegritas dan sesuai prinsip syariah.
Tak berhenti di situ, OJK juga meluncurkan tiga pedoman produk syariah baru: Salam, Istishna’, dan Multijasa.
Ketiganya memperkuat karakteristik produk syariah sekaligus memperluas dukungan pembiayaan sektor riil.
Pedoman tersebut melengkapi enam produk sebelumnya seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA) hasil kolaborasi OJK dengan DSN-MUI, IAI, asosiasi, dan pelaku industri.
Di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Syariah, OJK menegaskan komitmen mendorong pengembangan PVML Syariah agar semakin menjangkau masyarakat luas, termasuk UMKM.
“Penguatan aspek tata kelola dan manajemen risiko di industri PVML penting dilakukan untuk memastikan keberlangsungan bisnis dan pelindungan konsumen. PVML syariah juga diharapkan dapat bertumbuh menjadi industri yang amanah dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman dalam Sarasehan Bidang PVML Syariah.
Dari diskusi yang digelar, sejumlah hal perlu ditindaklanjuti, di antaranya pentingnya komitmen bersama seluruh stakeholder dalam pengembangan PVML Syariah, penerapan manajemen risiko yang amanah, serta penyusunan roadmap penguatan industri PVML Syariah dengan dukungan asosiasi dan pelaku industri.
Sementara di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Syariah, OJK menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendorong pertumbuhan keuangan syariah.
“OJK secara aktif membuka ruang bagi hadirnya model bisnis sharia-compliant, memperkuat prinsip-prinsip syariah, serta mendorong kolaborasi antara pelaku industri dan otoritas syariah seperti DSN-MUI. Dukungan ini difasilitasi dengan adanya mekanisme sandbox yang diatur melalui POJK Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Kepala Eksekutif Bidang IAKD OJK, Hasan Fawzi.

