Hasan juga menyoroti urgensi kepastian hukum dan pedoman syariah terkait aset kripto.
Menurutnya, ketentuan saat ini masih mengacu pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2021, yang melarang kripto sebagai alat tukar, tetapi memperbolehkan perdagangan aset kripto dengan underlying dan manfaat yang jelas.
Ia menambahkan, teknologi seperti blockchain dan smart contract bisa mendukung pengelolaan dana sosial umat seperti wakaf, zakat, maupun pembiayaan mikro syariah dengan lebih transparan dan efisien.
Melalui konsep Real World Asset Tokenization (RWA), aset seperti emas, properti, atau sukuk dapat diubah menjadi token digital yang bisa dimiliki secara fraksional oleh masyarakat dengan keamanan tinggi.
Di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah, OJK menekankan pentingnya peningkatan literasi dan inklusi masyarakat.
“Dengan literasi yang lebih baik, masyarakat dapat lebih percaya diri memanfaatkan produk asuransi, penjaminan, dan dana pensiun syariah yang memberikan perlindungan dan kebermanfaatan jangka panjang,” ujar Retno Wulandari, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK.
Retno juga mendorong pengembangan produk khas syariah yang berbasis nilai ibadah seperti zakat, wakaf, dan sedekah agar memiliki diferensiasi kuat dari produk konvensional.
Sementara itu, di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Syariah, OJK menggelar dua kegiatan utama: Workshop Sukuk Daerah untuk Pembangunan Jawa Timur yang Berkelanjutan dan Workshop Series Business Matching “Pengembangan Aset Wakaf Melalui Pasar Modal Syariah.”
Kedua kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman pemerintah daerah dan pengelola wakaf, terkait potensi pembiayaan infrastruktur berkelanjutan melalui instrumen pasar modal syariah.
Melalui seluruh rangkaian agenda ini, OJK menegaskan tekadnya untuk menjadikan industri keuangan syariah nasional semakin kuat, inklusif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

