GELUMPAI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (Pinjol) Rupiah Cepat.
Hal ini buntut dari laporan masyarakat yang secara tiba-tiba dikirimi uang oleh platform tersebut, padahal tidak mengajukan pinjaman.
“Menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini. Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” kata OJK dalam keterangan resmi di laman ojk.go.id pada Rabu 21 Mei 2025.
Pada keterangan tersebut, OJK juga telah meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kemudian, perusahaan platform harus melaporkan hasilnya kepada pihak OJK.
Rupiah Cepat juga diminta untuk merespon dan menanggapi pengaduan yang dilakukan oleh konsumen.
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menerima tawaran pinjaman dari pihak manapun, dan menjaga kerahasiaan kata sandi (password) dan one time password (OTP).
Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
OJK juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran dengan menghubungi melalui kanal yang telah disediakan.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” tandasnya.