OJK Tegaskan SLIK Bukan Faktor Utama Pemberian Kredit, Nasabah dengan Riwayat Kredit Buruk Masih Bisa Dapat KPR
GELUMPAI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah faktor utama dalam proses pemberian kredit.
Ini berarti, meskipun seseorang memiliki riwayat kredit yang buruk di SLIK, mereka masih memiliki peluang untuk memperoleh fasilitas kredit.
Selama ini, pengembang telah mengeluhkan penolakan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada masyarakat yang berhak mengajukan, akibat riwayat kredit yang tidak baik di SLIK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa tujuan SLIK adalah untuk mengurangi ketidakseimbangan informasi dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, serta untuk membantu lembaga jasa keuangan dalam manajemen risiko.
Mahendra juga menegaskan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan apakah kredit dan pembiayaan akan diberikan.
“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,” tuturnya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Selasa (14/1).
Mahendra mencatat bahwa masih banyak individu dengan riwayat kredit yang buruk yang tetap dapat mendapatkan fasilitas kredit baru.
Hingga November 2024, terdapat 2,35 juta rekening kredit baru yang disetujui oleh lembaga jasa keuangan untuk debitur yang sebelumnya memiliki riwayat kredit yang tidak lancar.
Selanjutnya, Mahendra menyampaikan bahwa OJK telah menyediakan saluran pengaduan khusus bagi nasabah yang menghadapi kesulitan dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena data SLIK.
Hal ini diharapkan dapat mendukung program tiga juta rumah yang menjadi fokus prioritas Presiden Prabowo.
“Termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di pelaku jasa keuangan lain yang mungkin datanya terlambat, dapat kami sampaikan bahwa kami membuka kanal pengaduan khusus pada kontak 157,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar