GELUMPAI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin serius memperkuat sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Tiga regulasi baru berbentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) resmi diterbitkan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola industri PPDP yang lebih solid.
Ketiga SEOJK ini meliputi pelaporan dana pensiun, pelaporan perusahaan pialang asuransi, dan peningkatan kompetensi SDM.
SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 – Laporan Berkala Dana Pensiun Lebih Terstruktur
SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
SEOJK ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat dari Pasal 4 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 (POJK 21/2024) tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.
Ketentuan tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini sehingga laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.
Melalui SEOJK terbaru, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif.
Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas.
Sejumlah ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini antara lain penyesuaian jenis Laporan Berkala yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun, Penambahan pengaturan mengenai Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti, Penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian Laporan Berkala, Penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan Dana Pensiun dan Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian Laporan Berkala sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.

