Ojol Kritik Potongan Tarif 30%, Kemenhub Dinilai Abai!
GELUMPAI.ID – Mitra pengemudi ojek online (ojol) terus melayangkan keluhan terkait potongan tarif yang mencapai 30%, bahkan lebih, oleh perusahaan aplikasi. Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menegaskan bahwa pengemudi sudah melaporkan hal ini ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), namun sampai sekarang tak ada tindak lanjut yang memadai.
“Potongan aplikasi ini bahkan lebih dari 30%, melebihi batas yang ditentukan, tetapi tidak ada sanksi dari Kemenhub,” ujar Igun saat dihubungi, Selasa (14/1). Igun mengungkapkan bahwa aturan resmi menyatakan potongan tarif maksimal hanya 20%, namun hal ini tampaknya diabaikan oleh aplikator besar.
Igun mengajukan pertanyaan besar, mengapa Kemenhub membiarkan praktik ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas. Ia juga menyarankan Kemenhub untuk merevisi aturan dan mengurangi potongan tarif menjadi 10%, sekaligus menetapkan sanksi bila ada pelanggaran.
Para pengemudi ojol tak hanya mengkritik di media, namun juga melalui aksi besar pada September 2024 lalu. Mereka menuntut perhatian serius dari pemerintah, terutama soal masalah biaya pemotongan tarif aplikasi.
Menurut Yannes Martinus Pasaribu, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, pengusaha ojol harus mulai mengevaluasi kebijakan ini karena mempengaruhi kesejahteraan mitra mereka. Selain itu, pemerintah perlu memberikan pengawasan yang lebih ketat agar praktik seperti ini tidak terus berkembang tanpa dasar hukum yang kuat.
Meskipun sudah ada sorotan terhadap masalah ini, Kemenhub juga diminta untuk menyusun regulasi baru untuk mengatur transportasi daring yang juga berfungsi sebagai bagian dari sistem transportasi umum. Pasalnya, status hukum ojek online saat ini belum jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat di level undang-undang.
Perusahaan ojek online seperti Grab dan Gojek sudah dihubungi untuk memberikan tanggapan, namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari mereka.
Sumber: CNN INDONESIA
Tinggalkan Komentar