News
Beranda » News » Oknum Anggota Grib Jaya Dicokok Polda Banten, Gegara Jual Beli Kendaraan Bodong

Oknum Anggota Grib Jaya Dicokok Polda Banten, Gegara Jual Beli Kendaraan Bodong

GELUMPAI.ID – Polda Banten melalui Ditreskrimum mengamankan oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Grib Jaya Kabupaten Serang terkait kasus jual beli kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau bodong hasil penggelapan leasing.

Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa operasi premanisme yang melibatkan anggota Ormas ini bermula adanya informasi masyarakat terkait masalah jual beli mobil tanpa dilengkapi dokumen.

Subdit III Jatanras melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya mengamankan AH yang merupakan oknum anggota Ormas Grib Jaya Kabupaten Serang, dan total 11 tersangka jaringan sindikat jual beli mobil bodong.

Sebanyak 11 tersangka tersebut adalah AH (33), DR (34), IM (33), MD (36), NO (30), ZI (47), DF (38), AI (38), ER (37), FR (56) dan AW (43).

“Hasil operasi penertiban premanisme, kita berhasil mengamankan 11 pelaku. Mereka adalah jaringan sindikat jual beli mobil bodong yang diduga hasil penggelapan dari leasing. Adapun oknum utama pelakunya adalah salah satu oknum anggota Grib Jaya Kabupaten Serang berinisial AH,” ujarnya, Jumat 16 Mei 2025.

Ia menjelaskan, motif dan modus para pelaku dalam menjalankan aksi adalah untuk mencari keuntungan dari hasil jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi surat lengkap melalui marketplace Facebook.

Total kendaraan yang diperjualbelikan oleh para tersangka adalah sebanyak 13 unit dan Polda Banten baru menghadirkan 10 unit kendaraan, sisanya masih dalam daftar pencarian barang.

“Modusnya menjualbelikan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan dibawah harga pasar. Di mana seluruhnya dibuang di wilayah Lampung, yang mana di sana sudah ada penadahnya dan mereka dipasarkan secara pribadi ataupun melalui marketplace Facebook,” jelasnya.

Sebanyak 13 unit kendaraan yang menjadi barang bukti ini terdiri dari roda dua dan roda empat yang didapatkan dari seseorang yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Banten menyebut, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 372 jo 55 dan 56 serta 480 dan 481 KUHP.

Laman: 1 2