GELUMPAI.ID – Musisi ternama P Diddy harus menerima kenyataan pahit: dia tetap mendekam di balik jeruji besi hingga sidang perdananya dimulai tahun depan. Pengadilan juga menolak permohonan jaminan yang telah diajukannya hingga tiga kali.
Permohonan pertama P Diddy ditolak selama dakwaan di pengadilan federal pada 17 September, tepat sehari setelah ia ditangkap di sebuah kamar hotel Manhattan atas tuduhan kejahatan seks federal. Permohonan kedua yang diajukan pada 18 September juga gagal. Hakim memutuskan menolak permohonan tersebut dengan alasan kekhawatiran adanya upaya manipulasi saksi.
Permohonan ketiganya pada 27 November kembali kandas. Hakim federal menyatakan bahwa risiko pelarian dan ancaman terhadap saksi menjadi pertimbangan utama. “Pengadilan menemukan bahwa pemerintah telah menunjukkan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa tidak ada kondisi atau kombinasi kondisi yang secara wajar akan menjamin keselamatan masyarakat,” tegas Hakim Arun Subramanian, seperti dilansir dari People.
P Diddy kini menghadapi dakwaan berat, termasuk perdagangan seks, kerja paksa, penculikan, pembakaran, hingga menghalangi keadilan. Tuduhan tambahan melibatkan penggunaan senjata api, ancaman, dan paksaan, yang disebut-sebut telah berlangsung selama beberapa dekade.
Jaksa penuntut telah menyerahkan bukti-bukti terbaru berupa rekaman video, pesan teks korban, serta senjata api dengan nomor seri yang telah dirusak. Selain itu, pelanggaran aturan penjara juga menambah daftar panjang kasusnya, seperti penggunaan alat komunikasi yang tidak disetujui dan panggilan tiga arah yang tidak dipantau.
P Diddy bahkan sempat mengajukan jaminan dengan nilai fantastis mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, hakim tetap bergeming, mengutamakan keselamatan para saksi.
Kasus besar ini dijadwalkan memasuki persidangan pada 5 Mei 2025. Apakah P Diddy akan mampu membela diri di pengadilan? Tunggu kabar selanjutnya!
Sumber: Insert Live

