GELUMPAI.ID – Pabrik PT Sanken Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Jawa Barat, akan menghentikan produksinya pada Juni 2025. Akibatnya, sebanyak 459 pekerja harus menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketua PUK SPEE FSPMI PT Sanken Indonesia, Dedy Supriyanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keputusan penutupan pabrik. Namun, mereka menuntut kompensasi yang adil bagi para pekerja.
“Semua akan di-PHK. Kami memahami keputusan menutup perusahaan adalah hak manajemen. Yang kami perjuangkan adalah kompensasi yang layak bagi pekerja,” ujar Dedy kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pesangon yang seharusnya diberikan adalah dua kali ketentuan Undang-Undang atau dikenal dengan istilah 2 PMTK. Namun, perusahaan awalnya hanya menawarkan pesangon tiga bulan upah, sebelum akhirnya menaikkan tawaran menjadi lima bulan upah setelah negosiasi.
“Kemarin kenapa sampai ada aksi di depan pabrik PT Sanken, karena saat itu manajemen hanya menawarkan tambahan tiga bulan upah. Update terakhir, mereka menambahkan dua bulan upah lagi, jadi totalnya lima bulan upah,” jelasnya.
Serikat pekerja menilai angka tersebut masih jauh dari tuntutan mereka, yang mengacu pada standar pesangon perusahaan elektronik lain yang telah tutup di Bekasi dan Cikarang.
“Berdasarkan data yang kami miliki, perusahaan sebenarnya mampu memberikan pesangon lebih besar. Penutupan ini bukan karena kerugian, tetapi murni keputusan perusahaan induk di Jepang,” kata Dedy.
Saat ini, negosiasi masih berlangsung. Serikat pekerja menargetkan kesepakatan tercapai sebelum 28 Februari 2025 agar tidak mengganggu ibadah pekerja saat Ramadan.
“Kami ingin masalah ini selesai sebelum bulan puasa,” tegas Dedy.
Sementara itu, serikat pekerja masih terus berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja tingkat kabupaten dan belum melaporkan kasus ini ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Sanken Bakal Tutup Pabrik di Cikarang, Produksi Barang Apa Saja?
Sumber: CNBC Indonesia