GELUMPAI.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Penyegelan ini dilakukan atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Langkah cepat KKP dilakukan setelah pagar tersebut dipastikan tidak memiliki izin resmi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, menegaskan pagar itu dibangun tanpa izin PKK-PRL dari kementerian.
“Instruksi Menteri jelas, kami harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah,” ujar Pung saat memberikan pernyataan di atas Kapal Pengawas Orca, Kamis (9/1/2025).
Ganggu Nelayan Kecil
Pung menjelaskan bahwa pagar bambu setinggi enam meter ini tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan nelayan kecil yang sulit mengakses wilayah tangkapan mereka.
“Nelayan kecil mengeluh, terutama saat malam hari. Mereka bilang, ‘Pak, kalau malam kami suka nabrak keluar-masuknya.’ Ini kan kasihan,” tambahnya.
Diberi Waktu 20 Hari
KKP memberikan ultimatum 20 hari kepada pihak terkait untuk membongkar pagar secara sukarela. Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas.
“Kami ingin pihak bertanggung jawab membongkar sendiri. Jika tidak, kami akan ratakan pagar ini,” kata Pung tegas.
Menurut Pung, penyegelan pagar misterius ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo, yang meminta penanganan segera.
“Arahan jelas, tindakan harus tegas dan terukur, karena ini menyangkut wibawa pemerintah. Jika didiamkan, wibawa itu hilang,” ungkapnya.
KKP juga masih mendalami pihak di balik pembangunan pagar yang awalnya berdimensi 7 kilometer pada Agustus 2024, tetapi melonjak hingga 30 kilometer menjelang akhir tahun.
“Apa pun alasannya, tanpa izin tetap tidak dibenarkan. Ini harus dihentikan sebelum semakin merugikan,” tutup Pung.