News
Beranda » News » Pagar Laut PIK 2: Tuduhan Tanpa Izin, KKP Sudah Bertindak

Pagar Laut PIK 2: Tuduhan Tanpa Izin, KKP Sudah Bertindak

2

GELUMPAI.ID – Manajemen kawasan PIK 2 (Pantai Indah Kosambi) menanggapi tuduhan pembangunan pagar laut ilegal yang kini tengah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka membantah keterlibatan langsung dalam proyek yang menutup akses nelayan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Toni, perwakilan manajemen PIK 2, menegaskan bahwa pagar laut yang dibangun dari bambu sepanjang 30,16 kilometer itu bukan milik kliennya. “Itu tidak ada kaitan dengan kita,” ujar Toni di Tangerang pada Ahad, 12 Januari 2025.

Dia menambahkan, tim hukum akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap spekulasi yang berkembang terkait kaitan proyek tersebut dengan pembangunan PIK 2. Namun, Toni memilih untuk tidak menjelaskan lebih rinci mengenai tindak lanjut yang akan diambil. “Nanti akan disampaikan oleh kuasa hukum,” katanya.

Sebagaimana yang terungkap dalam laporan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada kabar bahwa pembangunan pagar laut di wilayah pesisir Tangerang tersebut akan masuk dalam proyek mega PIK 2. Wilayah yang dipagari ini berada dalam kawasan yang disebut-sebut sebagai bagian dari proyek Waterfront City, yang dikembangkan dengan konsep smart city dan memiliki proyeksi investasi properti yang besar.

Namun, ada kabar lain yang mengatakan bahwa pagar tersebut justru merugikan nelayan lokal. Menteri Kelautan mengungkapkan bahwa keberadaan pagar laut tersebut bisa menghalangi mata pencaharian ribuan nelayan di sekitarnya.

Sementara itu, KKP pada Kamis, 9 Januari 2025, menyegel pagar ilegal ini dan memberikan waktu 20 hari bagi pembangun untuk membongkarnya. KKP masih berupaya mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. Pagar ini melintasi pesisir enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, termasuk Kronjo, Kemiri, dan Mauk.

Sumber: Tempo