GELUMPAI.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan segera mengambil tindakan tegas terhadap pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Utara Kabupaten Tangerang. Pagar bambu yang membentang melintasi 16 desa di enam kecamatan itu rencananya dibongkar dalam waktu 1-2 hari ke depan.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid Yusuf menegaskan, langkah pembongkaran ini dilakukan usai inspeksi langsung ke lokasi pada Rabu, 15 Januari 2025. “Mungkin 1-2 hari ini ada solusi kapan pembongkaran itu dimulai,” ujarnya saat meninjau Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo.
Peninjauan dan Koordinasi
Inspeksi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Mereka menggunakan perahu untuk memantau pagar laut yang juga disebut melanggar jalur nelayan.
Namun, Halid menjelaskan bahwa tanggung jawab kasus ini tidak sepenuhnya pada KKP. “Kami perlu koordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan ATR/BPN, untuk langkah selanjutnya,” katanya.
Belum Ditemukan Pelaku
Meski sudah ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut, KKP masih terus melakukan investigasi. “Kami hadir untuk menegakkan aturan sesuai hukum yang ada,” tegas Halid.
Sementara itu, Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyebutkan dampak besar dari pagar ini terhadap ribuan nelayan lokal. “Rute melaut menjadi lebih jauh, bahan bakar meningkat, waktu melaut berkurang, otomatis pendapatan mereka turun,” jelasnya.
Pagar bambu ini disebut telah menyegel wilayah perairan selama enam bulan terakhir, membuat akses nelayan terhalang dan meningkatkan beban ekonomi mereka.
KKP menegaskan bahwa tindakan ini akan segera diambil, termasuk potensi pembongkaran menggunakan alat berat atau melibatkan masyarakat setempat secara mandiri.
Sumber: TEMPO

