Bisnis & Ekonomi

Pajak Kendaraan Kena Pungutan Tambahan! Cek Tarif dan Opsen Baru di Sini

GELUMPAI.ID – Pemerintah Indonesia baru saja memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai hari ini, Minggu (5/1).

Opsi pajak ini adalah pungutan tambahan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Masyarakat perlu memahami penerapan opsen tersebut karena bakal mempengaruhi total pembayaran PKB dan kontribusi pendapatan daerah.

Saat ini, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Dengan adanya dua opsen baru ini, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB, total komponen pajak kendaraan bermotor kini bertambah menjadi sembilan. Artinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru mulai tahun depan harus membayar dua pajak tambahan tersebut.

Begini Cara Hitung Opsen PKB dan BBNKB

Contohnya, jika PKB kendaraan adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang diterapkan sebesar 66% dari PKB tersebut, yakni Rp660 ribu. Dengan begitu, total pajak yang dibayar untuk kendaraan tersebut menjadi Rp1,6 juta.

Penyetoran opsen PKB dan opsen BBNKB ini akan dilakukan bersama pembayaran pajak kendaraan.

Cek Status Pajak Kendaraan dengan Mudah

Untuk mengecek pajak kendaraan, masyarakat dapat melakukannya secara online. Cukup akses laman resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

Anda bisa mengecek informasi pajak kendaraan melalui website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online. Berikut cara mengecek pajak kendaraan:

  1. Kunjungi situs resmi sesuai dengan daerah nomor kendaraan Anda.
  2. Masukkan informasi nomor polisi kendaraan (huruf awal, angka pada plat, dan huruf akhir).
  3. Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  4. Centang “verifikasi Saya Buka Robot” dan klik “Lihat Info”.
  5. Data detail kendaraan dan status pajaknya akan terlihat.

Jika menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Install aplikasi Signal untuk Android atau iOS.
  2. Buka aplikasi setelah selesai mengunduh.
  3. Geser kanan untuk melanjutkan ke beranda.
  4. Setujui akses lokasi aplikasi.
  5. Daftar dengan mengisi NIK, nama KTP, email, nomor telepon, dan password.
  6. Centang persetujuan dan lanjutkan.
  7. Verifikasi dengan foto KTP dan selfie.
  8. Kirimkan kode OTP yang diterima.
  9. Selesaikan verifikasi melalui email.
  10. Setelah masuk ke aplikasi, pilih “Tambah Kendaraan Motor”.
  11. Masukkan data kendaraan berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan nomor rangka.
  12. Pilih “Lanjutkan”, dan detail informasi pajak kendaraan akan muncul.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!

Sumber: CNBC Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar