GELUMPAI.ID — Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai swasta kini menjadi sorotan setelah adanya pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) dan PNS yang bebas dari pemotongan ini, pekerja swasta harus menghitung pajak THR mereka dengan cermat.
Menurut keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diunggah melalui akun Instagram resminya, pajak THR dikenakan dengan cara yang sederhana. “Tunjangan Hari Raya merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan,” ujar DJP.
Penghitungan pajak THR menggunakan rumus PPh 21 terutang, yang melibatkan tarif efektif rata-rata (TER) yang dikalikan dengan penghasilan bruto. Berdasarkan informasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang perlu dipahami oleh pegawai untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.
Baca: Prabowo Panggil Sri Mulyani ke Istana, Minta Pendapatan Negara Naik!
Sebagai contoh, Tuan Rana yang bekerja dengan penghasilan Rp 10 juta per bulan dan menerima THR 1x gaji pada Maret, serta beberapa bonus dan uang lembur sepanjang tahun, akan terkena pemotongan pajak yang dihitung dengan rumus penghasilan bruto yang sudah ditetapkan. Dalam kasus Tuan Rana, THR yang diterima dikenakan pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.807.200.
Baca: Gagal Temui Menaker Hari Ini, Demo Buruh Protes Badai PHK Bakal Lanjut
Dengan rincian penghasilan lainnya, seperti biaya jabatan dan potongan pensiun, total perhitungan pajak tahunan untuk Tuan Rana mencapai Rp 5.859.000. Dari jumlah ini, Rp 4.688.600 dipotong antara Januari hingga November, sedangkan sisanya Rp 1.170.400 dipotong pada bulan Desember.
Penghitungan ini menggunakan tarif PPh yang sudah diatur dalam tabel PP 58/2023 juncto PMK 168/2023, yang mengacu pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan cara ini, THR yang diterima karyawan swasta akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber: CNBC Indonesia