Pakaian dan Kosmetik di Mal Kena PPN 12% Mulai 2025
GELUMPAI.ID – Pemerintah memastikan bahwa mulai tahun 2025, pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif PPN yang sebelumnya 11% menjadi 12%.
PPN 12% untuk Barang Tertentu
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai barang yang sebelumnya sudah dikenakan PPN, seperti layanan digital Netflix, Spotify, hingga produk kosmetik dan pakaian di mal.
“Untuk barang apapun mulai dari Netflix, Spotify, dan lain-lain (kosmetika serta baju yang dijual di mal), itu pengenaannya dari 11% ke 12%,” ujar Susiwijono, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.
Namun, ada pengecualian untuk barang-barang tertentu yang dianggap strategis dan konsumsi utama, yang tidak akan dikenakan PPN 12%. Ini termasuk beras, gula pasir, terigu, serta layanan medis dan transportasi.
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah dan Premium
Lebih lanjut, Susiwijono menambahkan bahwa barang-barang dengan sifat premium juga akan dikenakan PPN 12%. Contoh barang tersebut adalah lobster, beras premium, pendidikan internasional, dan layanan kesehatan VIP.
“Detailnya akan seperti apa, kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi kalau nanya barang yang lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu,” tambahnya.
Pengecualian untuk Barang Strategis
Pemerintah memastikan bahwa barang konsumsi utama dan barang yang bersifat strategis tetap dikecualikan dari kenaikan PPN. Ini termasuk kebutuhan pokok seperti beras dan gula, serta transportasi dan layanan medis yang dianggap esensial bagi masyarakat.
Informasi Lebih Lanjut Menyusul
Susiwijono juga menyatakan bahwa daftar rinci mengenai jenis barang yang akan dikenakan PPN 12% akan segera dirilis, dengan aturan lebih lanjut yang sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan perubahan tarif PPN yang akan berlaku tahun depan.
Tinggalkan Komentar