Panglima TNI Jamin Proses Hukum Kabasarnas Berjalan Objektif dan Terbuka
GELUMPAI.ID – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, memastikan proses persidangan kasus korupsi yang menjadikan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI (Purn), Henri Alfiandi serta Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka akan objektif dan terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Henri dan Afri terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap terkait dengan proyek alat deteksi reruntuhan. Akan tetapi, proses hukum Henri dilanjutkan ke Pengadilan Militer.
Yudo menjamin proses persidangan akan berjalan secara objektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TNI tahun 2004, dimana anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum siap diadili di peradilan militer.
“Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangannya (Puspom). Boleh dikontrol, Sekarang ini di luar tidak ada yang bisa disembunyikan seperti itu,” ucap Yudo di Jakarta Pusat pada Rabu 2 Agustus 2023.
Yudo pun menegaskan bahwa selama ini peradilan militer berjalan secara terbuka dan ia mempersilahkan media untuk memantau jalannya persidangan nanti.
“Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya,” tegasnya.
Yudo pun berharap publik agar percaya terhadap proses hukum militer serta jangan ada kecurigaan. Sebab menurut ia, peradilan militer akan memastikan penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
“Semuanya sesuai dengan ketentuan UU. Makanya dibentuk Puspom itu untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta kepada masyarakat jangan ada perasaan seolah-olah diambil TNI ia jadi dilindungi, padahal tidak, UU-nya memang begitu. Jadi, kami ini tunduk pada UU,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar