News

Parkir di Jakarta Kena Pajak 10%, Ini Aturan Lengkapnya!

Gelumpai.id, Nasional – Jasa parkir di Jakarta kini dikenakan pajak sebesar 10% berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dalam pasal 2 Perda tersebut, jasa parkir ditetapkan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup berbagai jenis layanan, termasuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta hiburan.

Pasal 44 Perda itu menjelaskan bahwa objek PBJT meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, antara lain jasa parkir, yang dikenakan tarif pajak sebesar 10% sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut.

“Tarif PBJT untuk Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10%,” demikian tertulis dalam Perda yang dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut, Pasal 48 mengatur tentang jenis-jenis jasa parkir yang dikenakan pajak, yaitu penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau layanan valet parking (memarkirkan kendaraan). Jasa parkir ini mencakup tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pemerintah daerah lainnya, yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Selain itu, tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri dan dipungut bayaran juga termasuk objek pajak.

Namun, Perda tersebut juga mengatur beberapa pengecualian terkait jasa parkir yang tidak dikenakan pajak. Pengecualian ini mencakup lima kategori utama, antara lain:

Celine Evangelista dan Ruben Onsu Jadi Mualaf, Pendeta Andre Talabessy Doakan

1. Jasa parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Jasa parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran untuk karyawan internal.
3. Jasa parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
4. Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 10 kendaraan roda 4 atau lebih, atau hingga 20 kendaraan roda 2.
5. Tempat parkir yang digunakan semata-mata untuk tujuan perdagangan kendaraan bermotor.

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama