Partai PRIMA Menang Gugatan, Tahapan Pemilu Diulang
GELUMPAI.ID – Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) 8 Desember 2022, melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi administrasi Partai Politik.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Partai PRIMA lantaran menduga adanya kelalaian dari KPU, yang membuat partai tersebut tidak lolos sebagai peserta pemilu.
Gugatan tersebut berbuahkan hasil. Berdasarkan hasil putusan PN Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (2/3), Majelis Hakim menerima gugatan Partai PRIMA yang diwakili oleh Ketum Agus Priyono dan Sekjend Dominggus.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penggugat yakni Partai PRIMA, merupakan partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU selaku Tergugat.
KPU pun dinyatakan oleh Majelis Hakim telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan dihukum dengan membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada penggugat.
Menariknya, Majelis Hakim memutuskan bahwa KPU selaku tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 202 sejak putusan itu diucapkan.
KPU juga dihukum untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan diucapkan.
Hal ini mengindikasikan bahwa tahapan Pemilu akan diulang dari awal, dan akan tertunda dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 2024.
Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Priyono, saat hendak dikonfirmasi awak media belum memberikan respon.
Putusan lengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Tinggalkan Komentar