Panji mendorong kalangan akademisi maupun praktisi pendidikan non-formal untuk lebih aktif menyuarakan kebutuhan dan kendala di lapangan agar dapat masuk dalam agenda kebijakan.
“Saat ini sangat terbuka. Kalau ada masalah dalam UU Sisdiknas atau UU Kesejahteraan Sosial, maka pendidikan non-formal harus berani menginventarisasi dan menyampaikan langsung,” tandasnya.

