GELUMPAI.ID — Paula Verhoeven melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. Laporan ini terkait dengan hakim yang menangani kasus perceraian antara Paula dan Baim Wong.
Pada Rabu (16/4), Paula dan Baim Wong resmi bercerai setelah melalui proses panjang. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Paula disebut terbukti berselingkuh.
Suryana, Humas PA Jakarta Selatan, membacakan dua poin penting dalam putusan perceraian tersebut. Poin pertama menyebut Paula sebagai istri yang nusyuz atau durhaka, yang dianggap tidak menjaga kehormatan dan keharmonisan rumah tangga.
“Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri,” ujar Suryana.
Poin kedua menyebutkan bahwa Paula terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS, alias Nico Surya. Perselingkuhan ini berdampak pada penolakan tuntutan nafkah dari Paula, termasuk nafkah anak dan nafkah iddah.
Namun, pengadilan mengabulkan tuntutan Paula untuk nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar dengan berbagai pertimbangan.
Sumber: INSERT

