GELUMPAI.ID – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengesahkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera dan tanpa syarat di Jalur Gaza, Palestina, pada Rabu (11/12). Resolusi ini disetujui oleh 158 negara, sembilan negara menolak, dan 13 negara memilih abstain, seperti dilaporkan oleh AFP.
Resolusi tersebut menuntut “gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen” serta “pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera”. Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, mengapresiasi dukungan negara-negara terhadap resolusi ini. Ia menyebutkan bahwa suara tersebut mencerminkan tekad masyarakat internasional untuk segera mengakhiri konflik.
“Kami akan terus mengetuk pintu Dewan Keamanan dan Majelis Umum hingga kami melihat gencatan senjata segera diberlakukan dan bantuan kemanusiaan didistribusikan secara besar-besaran di Gaza,” ujar Mansour.
Namun, tidak semua pihak mendukung resolusi ini. Wakil Duta Besar Amerika Serikat, Robert Wood, menyebutkan bahwa pengesahan resolusi tersebut adalah langkah yang “memalukan dan salah.” Di sisi lain, Utusan Israel untuk PBB, Danny Danon, menyebutkan bahwa resolusi tersebut “di luar logika” dan mengatakan bahwa pemungutan suara tersebut bukanlah soal belas kasih, melainkan soal keterlibatan internasional dalam konflik ini.
Meskipun resolusi ini telah disahkan, penting untuk dicatat bahwa Majelis Umum PBB tidak memiliki kewenangan untuk menegakkan resolusi tersebut, karena hanya Dewan Keamanan PBB yang memiliki kekuatan tersebut. Resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum, artinya bisa saja diabaikan tanpa konsekuensi hukum.

