GELUMPAI.ID — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini diklaim sebagai tahanan politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait Harun Masiku. Koordinator Pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis, menyebut kliennya sebagai korban kriminalisasi politik jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 14 Maret 2025 mendatang.
“Kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDI Perjuangan dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban politik, tahanan politik,” ungkap Todung dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3). Menurut Todung, KPK telah menyeret Hasto ke persidangan tanpa bukti yang jelas dan alasan yang sah.
Todung menilai KPK bertindak dengan niat jahat dalam mengadili Hasto. “Saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious hatred atau intention,” tambahnya, mengkritik tindakan yang menurutnya tidak berlandaskan argumen yang kuat.
Ia juga berharap KPK dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan dan tidak terpengaruh oleh politik kekuasaan. Todung juga menginginkan agar majelis hakim yang mengadili kasus ini dapat mengambil keputusan yang adil, tanpa pandang bulu. “Saya berharap bahwa majelis hakim yang akan mengadili perkara ini bisa menangkap jeritan keadilan dari banyak orang, bukan hanya dari Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024 dalam kasus suap terkait penetapan PAW anggota DPR RI, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Keduanya diduga terlibat dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto saat ini telah ditahan, sementara Donny belum.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Maret 2025, dan sidang perdana pokok perkara ini akan digelar pada 14 Maret 2025.
Sumber: CNBC Indonesia

