GELUMPAI.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 73 kasus narkoba selama pekan kedua Januari 2025, dari 7 hingga 13 Januari. Sebanyak 92 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
“Yang terdiri atas 23 pengguna dan 69 orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin, 13 Januari 2025.
Barang Bukti Menggunung
Dari pengungkapan ini, polisi menyita berbagai jenis barang bukti. Terdiri dari 547 gram sabu, 72 butir ekstasi, 178 gram ganja, serta 15 batang pohon ganja. Selain itu, ditemukan barang non-narkotika seperti 15 sepeda motor, 1 mobil, 22 ponsel, 19 timbangan digital, 9 alat bong, dan uang tunai Rp 4,7 juta.
Upaya Pemberantasan Berlapis
Menurut Hadi, keberhasilan ini merupakan hasil kerja solid Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran lainnya. “Kami terus meningkatkan pengawasan dan mempersempit ruang gerak para pengedar,” ujarnya.
Hadi menambahkan, pengungkapan kasus narkoba memiliki rentang waktu yang digunakan untuk mengembangkan informasi hingga ke jaringan yang lebih luas. “Mapping wilayah peredaran dan jaringan selama ini menjadi salah satu cara efektif mempersempit ruang gerak narkotika di Sumut,” tuturnya.
Operasi ini sekaligus membuktikan komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Sumber: TEMPO

