News
Beranda » News » Pelaku Cabul di Markas Polisi Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Cabul di Markas Polisi Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

GELUMPAI.ID – Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang sempat mengguncang jagat media sosial akhirnya menemui titik terang.

Pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual di lingkungan Mapolresta Serang Kota resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku diketahui seorang pria berinisial H.B. (58), bekerja sebagai buruh harian lepas atau office boy di markas polisi tersebut.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025, setelah penyelidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang masuk pada Jumat, 25 Juli 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/392/VII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Yudha.

Proses penangkapan dilakukan di rumah pelaku dengan bantuan Ketua RT setempat.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain surat visum dari RS Bhayangkara Polda Banten serta satu pasang pakaian milik korban yaitu baju biru bergambar karakter Frozen dan celana pendek putih-merah muda bergambar kartun gajah.

Dalam penyelidikannya, polisi mengungkap modus pelaku yang memanfaatkan ketidaktahuan korban yang masih berusia 9 tahun.

Pelaku membujuk dengan memberi uang agar korban menuruti keinginannya.

Motifnya, diduga karena pelaku tergiur melihat korban.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, adik korban, dan saksi lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

H.B terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi korban.