News

Pelaku Pembunuhan Anak Tiri di Tangerang Terancam Penjara Seumur Hidup

GELUMPAI.ID – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazzarudin, mengatakan ayah berinisial NA (21) yang melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, terancam kurungan penjara seumur hidup.

“Akibat perbuatannya, kita sangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014,” kata Arif pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Sesuai dengan hasil penyedikan, Arif berujar bahwa NA selaku pembunuh anak tiri ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku NA tanpa rasa ampun melakukan penganiayaan kepada NP (8) selaku anak sambungnya pada Jumat 28 Januari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.

Arif mengatakan, ketika melakukan aksinya, pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik korban hingga tewas, lalu jasadnya dibuang ke sawah yang letaknya tidak jauh dari rumahnya.

“Modus-nya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku lantaran kesal melihat perilaku anaknya yang sering menangis dan rewel.

“Selain itu, motif dari tindakan kejahatan tersebut didorong atas himpitan ekonomi keluarga yang sulit,” tambahnya.

Diakhir Arif menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihaknya terkait dengan kondisi fisiologis terhadap pelaku.

“Kami akan lakukan pendalaman kembali daripada keterangan Na dengan berkoordinasi psikolog atas perbuatannya,” tutupnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.