“Terhadap pelaku ini, dengan inisial saudara US ini, kita kenakan Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mana salah satu bunyi di Pasal 26 ayat (2) tersebut, “Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” tandasnya.

