News

Pelanggaran Netralitas PJ Gubernur Banten, Masih Dalam Pembahasan!

GELUMPAI.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan bahwa laporan terhadap PJ Gubernur Banten, Al Muktabar atas dugaan pelanggaran netralitas ASN masih dalam proses pembahasan.

Hal ini disampaikan oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, pada saat rapat kordinasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN.

“Kami lagi bahas dengan Menpan RB, Mendagri, BKN dan Bawaslu, tapi bukan hanya terkait mengenai PJ Gubernur Banten,” ujar pada Kamis 13 Juli 2023.

Ia pun mengungkapkan bahwa terkait dengan laporan itu akan dibahas dengan Kemendagri, sebab kasus ini sifatnya lintas kementrian dan akan ditindaklanjut melalui Satgas Netralitas.

“Nanti kami tanggal 17 sekarang rapat dengan ke Mendagri, masih kita bahas karena ini lintas kementerian, karena ada namanya Satgas Netralitas,” lanjutnya.

Ketika di singgung apakah tindakan PJ Gubernur Banten itu benar apa tidak, ia belum bisa memastikan sebab masih akan dirapatkan terlebih dahulu, “Itu belum bisa saya katakan. Nanti lagi kita bahas antara Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu,” katanya.

Padahal ketika memberikan materi di forum, ia menegaskan bahwa para ASN harus lebih berhati-hati menghadiri undangan dari pihak tertentu, utamanya organisasi yang ada kaitan dengan Partai Politik atau golongan yang memiliki kepentingan mendukung salah satu paslon yang akan maju dalam pemilu.

Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan kemendagri untuk membuat rambu-rambu terkait dengan hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para PJ Gubernur ini.

“Makanya nanti kami akan membuat rambu -rambu. Kemendagri akan bersurat mengenai apa saja yang boleh di lakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh para PJ Gubernur ini,”

Sebelumnya pada Mei lalu, Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten telah melaporkan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, ke Kantor KASN.

Al di laporkan setelah hadir ke Agenda Politik Musyawarah Rakyat (Musra) yang dilaksanakan oleh relawan Jokowi. Ia diduga telah melanggar prinsip netralitas ASN yang diatur dalam Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.