News
Beranda » News » Pelatihan LC Karaoke di Banyuwangi: Peserta Dapat Sertifikat Kompetensi

Pelatihan LC Karaoke di Banyuwangi: Peserta Dapat Sertifikat Kompetensi

GELUMPAI.ID – Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi mengadakan pelatihan untuk pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Rogojampi, yang dilaksanakan dari 20 hingga 26 November 2024.

Kepala BPVP Banyuwangi, Arsad, mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut benar adanya dan menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari program pelatihan yang disesuaikan (tailor-made training/TMT) yang diadakan langsung di lokasi kerja.

“Pelatihan pemandu karaoke adalah program TMT yang diajukan kelompok masyarakat,” ujar Arsad dalam wawancara pada Senin (20/1/25).

“Tujuannya adalah untuk memberikan keterampilan dalam memandu lagu,” sambungnya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada (22/1/25).

Arsad juga menyampaikan bahwa program pelatihan ini tidak terbatas hanya untuk pemandu karaoke, melainkan BPVP Banyuwangi juga menawarkan pelatihan untuk berbagai profesi yang diusulkan oleh masyarakat, yang mencakup berbagai bidang, mulai dari pembuatan kue dan roti hingga pengelolaan sampah.

Semua program pelatihan tersebut diajukan melalui sistem e-proposal yang telah disediakan.

Pelatihan untuk pemandu karaoke ini merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2013 mengenai Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dalam kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi.

Keputusan tersebut mencakup berbagai unit kompetensi yang relevan, termasuk kemampuan dalam menyambut tamu pelanggan karaoke, melaksanakan pemanduan, serta menutup sesi karaoke.

Peserta pelatihan juga diajarkan untuk memperdalam pengetahuan tentang berbagai jenis musik dan lagu, beradaptasi dengan lingkungan sosial yang beragam, serta mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan di tempat kerja.

Selain itu, mereka juga dilatih untuk menangani dan mengatasi situasi konflik yang mungkin timbul.

“Peserta pelatihan akan menerima dua sertifikat: satu sertifikat peserta pelatihan dan satu sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga profesi.”

Laman: 1 2