News

Pelayan Pedagang Bakso di Serang ini Ternyata Pengedar Narkoba

“Motifnya karena ekonomi dan tergiur dengan keuntungan yang banyak, tersangka mengaku upah dari bekerja membantu pedagang bakso tidak mencukupi untuk kebutuhannya dan tergiur dengan keuntungan menjual sabu,” ungkap Michael.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.