GELUMPAI.ID – Wacana pelegalan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) kembali menuai sorotan.
Kritik tajam datang dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Serang yang menilai revisi tersebut bukan hanya menabrak aturan, tapi juga melukai nilai budaya dan norma agama masyarakat Serang.
Kabid Kebijakan Publik KAMMI Daerah Serang, Heryanto, menegaskan bahwa alasan yang disampaikan Pemkot Serang untuk mengubah perda sangat lemah.
“Berbagai alasan yang telah disampaikan ke publik juga memperlihatkan lemahnya urgensi atas revisi perda ini. Alasan-alasan mulai dari penutupan celah penyalahgunaan izin, penegasan sanksi, hingga menaikkan PAD sangat tidak relevan,” ujarnya pada Selasa 19 Agustus 2025.
Menurut Heryanto, permasalahan penyalahgunaan izin usaha yang sering terjadi sebenarnya bukan karena kelemahan substansi perda, melainkan lemahnya pengawasan.
“Jika pemerintah memiliki perangkat pengawasan yang kuat dan berani menindak pelanggaran yang ada, regulasi yang sekarang pun seharusnya bisa berjalan efektif tanpa perlu revisi,” tegasnya.
Ia juga menilai legalisasi THM dan penjualan alkohol di hotel-hotel tidak akan menutup potensi penyalahgunaan izin café dan restoran, sebab akar masalahnya tetap sama, lemahnya reformasi pengawasan.
Padahal, dalam Perda PUK Pasal 59 Ayat 2 sudah jelas diatur bahwa pelanggaran bisa berujung pada pembekuan bahkan pencabutan izin usaha.
Terkait alasan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Heryanto menilai belum ada kajian mendalam yang dilakukan Pemkot Serang.
“Apakah benar menaikkan PAD atau justru menambah beban APBD yang disebabkan oleh kerusakan sosial masyarakat yang akan datang,” ucapnya.
Heryanto juga mengingatkan bahwa legalisasi THM berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menekankan pentingnya menjunjung norma agama dan nilai budaya. ,

