Bahkan, revisi perda ini bisa saja dibatalkan oleh gubernur atau Mendagri, dan jika tetap lolos, dapat diuji materi di Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, aturan lain seperti Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat juga berpotensi dilanggar.
Perda tersebut jelas menyebut bahwa tindakan yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan nilai agama serta adat istiadat, dikategorikan sebagai penyakit masyarakat yang berdampak buruk pada lingkungan sosial.
“Dengan hal ini tentu kita harus mencoba untuk melakukan pencegahan dan menanggulangi segala upaya dan usaha yang bisa menyebabkan kerusakan norma agama dan norma sosial budaya yang sudah ada di masyarakat Kota Serang,” tuturnya.
KAMMI pun menegaskan tuntutannya agar Pemkot Serang membatalkan revisi Perda No. 11 Tahun 2019 tersebut.
Ia juga mengimbau pimpinan DPRD Kota Serang dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi.
“Jika tetap dilanjutkan, KAMMI akan mengajak elemen masyarakat lainnya untuk melakukan aksi massa menolak revisi tersebut,” tandasnya.

