News
Beranda » News » Pemagaran Laut Tangerang Disegel atas Perintah Presiden

Pemagaran Laut Tangerang Disegel atas Perintah Presiden

1

GELUMPAI.ID – Pemagaran laut ilegal di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya disegel atas instruksi Presiden Prabowo. Keputusan itu diambil setelah pemagaran yang membentang lebih dari 30 km menuai protes.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memerintahkan Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, untuk turun langsung ke lokasi pada Kamis, 9 Januari 2025. Pung mengungkapkan, keputusan penyegelan itu datang dari Presiden Prabowo sendiri.

“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” ungkap Pung.

Identitas Pembuat Pagar Belum Terungkap
Meskipun pemagaran tersebut sudah disegel, pihak berwenang belum mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab. Diduga, proyek ini terkait dengan Proyek Strategis Nasional. “Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” terang Menteri Trenggono.

Proyek Ilegal Cakup Banyak Wilayah
Pagar laut yang terbuat dari bambu dan cerucuk ini membentang sepanjang 30,16 km, mencakup 16 desa di 6 kecamatan. Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pagar tersebut terbuat dari bahan bambu dengan ketinggian 6 meter dan diberi pemberat berupa pasir.

Pagar ini menghalangi kawasan pemanfaatan umum seperti zona pelabuhan laut dan perikanan tangkap yang dilindungi oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Eli menambahkan bahwa sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya terpengaruh akibat proyek tersebut.

Kronologi Penemuan Pagar Laut
Proses penyelidikan dimulai pada 14 Agustus 2024 ketika pihak DKP menerima informasi tentang keberadaan pagar tersebut. Tim DKP bersama instansi terkait pun melakukan patroli, menemukan pemagaran sepanjang 30 km lebih, dan meminta penghentian kegiatan tersebut. Pada 18 September 2024, DKP kembali mengimbau penghentian aktivitas tersebut.

Laman: 1 2