Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Durasi 16 Menit Ditangkap
GELUMPAI.ID – Pemeran video viral berdurasi 16 menit yang dilakukan oleh perempuan mengenakan kebaya merah, kemben batik warna cokelat dan selendang warna oranye kecoklatan serta laki-laki memakai handuk yang diduga dilakukan dalam hotel di bali ditangkap.
Keduanya kini tengah diperiksa di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pemeran video asusila yang berdurasi 16 menit masih belum diketahui identitasnya.
Aparat Subdit Siber Polda Jatim membenarkan bahwa pemeran video asusila wanita kebaya merah sudah ditangkap.
“Sampun, Sudah ditangkap pemeran video Wanita Kebaya Merah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman dikutip dari viva.co.id pada Senin (07/11).
Dia mengatakan, kedua pemeran video asusila tersebut adalah warga Surabaya. Kasus ini ditangani langsung oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan kedua pelaku masih dalam pemeriksaan.
“Ditanya-tanya dulu kapan buat videonya, dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Farman.
Sementara pemeran laki-laki yang memakai handuk dan juga bertopeng sehingga tidak terlihat dengan jelas wajah aslinya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Bali menanggapi hal itu, video tersebut diduga kuat terjadi di luar Bali. Hanya saja video itu viralnya di Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan video yang tengah beredar bukan diperankan di bali.
“Hasil penyelidikan Dit Reskrimksus video itu tidak dilakukan di Bali. Kalau kita hanya melihat dari pakaian baju kebaya yang digunakan pemeran perempuan tidak bisa juga kita bilang mereka orang Bali atau video itu terjadi di Bali,” katanya.
Satake Bayu menambahkan, sampai saat ini Dit Reskrimsus masih melakukan penyelidikan. Melihat pakaian dari pemeran perempuan tersebut banyak orang beranggapan video tak senonoh itu dilakukan di Bali.
Rupanya video itu dibuat di sebuah hotel berinisial TSL di Gubeng, Surabayatepatnya di kamar 1710. Hal itu diketahui dari ciri-ciri kamar hotel yang identik dengan kamar yang terlihat di dalam video.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, Muchammad Fakih mengatakan, video asusila itu diduga kuat direkam di lantai 17 hotel TSL.
Fakih menambahkan, video tersebut diduga direkam pada Juli 2022. Sebab, di dalam video tak ada stiker bertulisan ‘Dilarang Merokok’ tertempel di dinding kamar. Sementara saat ini kamar di hotel tersebut sudah dipasang stiker ‘Dilarang Merokok’.
“Dari keterangan petugas Hotel dan Sejumlah Karyawan Hotel, diketahui bahwa tiap kamar dipasang Stiker dilarang merokok di bulan Juni – Juli 2022, sedangkan di dalam video tersebut di dalam kamar tidak ada stiker dilarang merokok,” katanya.
Pihak hotel di bali menegaskan bahwa wanita yang berperan dalam video asusila yang berdurasi 16 menit itu bukan pegawai hotel tersebut. Karena seragam terapis si hotel tersebut tidak ada yang seperti dalam video.
Tinggalkan Komentar