GELUMPAI.ID – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa siang.
Pemeriksaan ini terkait dengan perjalanan Lucky ke Jepang yang dilakukan saat Lebaran 2025, yang diketahui dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar aturan larangan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri.
“Bapak Bupati (Lucky) dimintai keterangan Inspektorat di Gambir pukul 13.00 WIB,” ungkap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepada wartawan saat memasuki Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Setelah pemeriksaan selesai, Lucky dijadwalkan untuk bertemu dengan Wamendagri Bima Arya Sugiarto di ruang kerjanya di Gedung B Kemendagri. Namun, Bima belum bisa memastikan waktu pasti untuk pertemuan tersebut.
“Kita tunggu aja, (Lucky) mau ke sini (Gedung B Kemendagri) dari sana (Inspektorat Jenderal Kemendagri Gambir),” tutur Bima.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memberikan teguran kepada Lucky terkait perjalanannya ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran,” ucapnya.
Dedi Mulyadi sebelumnya menegaskan bahwa pejabat seperti gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia menjelaskan bahwa surat izin perjalanan harus diajukan melalui Gubernur Jawa Barat.
Informasi mengenai keberangkatan Lucky ke Jepang terungkap lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, di mana ia terlihat mengenakan pakaian khas Jepang. Diduga, perjalanan tersebut dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri, yang bertentangan dengan surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama liburan Lebaran, karena mereka harus menangani urusan penting terkait perayaan hari besar umat Islam.