Pemerintah Bakal Revisi Permendag yang Hanya Memperbolehkan Medsos Sebagai Promosi saja
GELUMPAI.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan melarang praktik social commerce atau berdagang lewat Media sosial.
Zulhas menyampaikan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, tidak melakukan transaksi perdagangan produk.
Hal ini akan masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan lewat Sistem Elektronik yang akan dikeluarkan besok.
“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/9/2023).
“Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” sambungnya, disadur dari situs LambeTurah.co.id.
Pemerintah juga bakal mengatur pembatasan impor melalui e-commerce dalam revisi Permendag 50. Poin pertama pihaknya akan membagikan daftar positive list untuk produk impor.
Kedua, pihaknya pun akan mengatur perihal persamaan perilaku untuk produk impor dan produk lokal.
“Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau produk beauty harus ada sertifikat BPOM-nya, kalau elektronik harus ada standarnya. Perlakuan sama dengan produk dalam negeri,” tandasnya.
“Terakhir kalau impor, satu transaksi itu US$ 100 minimal,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar